PDAM Kepahiang Belum Naikkan Tarif Dasar Air Bersih

PDAM : Kantor PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang melayani sektor air bersih untuk masyarakat umum.--DOK/RK

Radarkoran.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memastikan jika tarif penggunaan air bersih disesuaikan berdasarkan klasifikasi pelanggan sebagai pengguna. Karena itu untuk menetapkan tarif dasar air harus berdasarkan aturan.

Yakni, besaran tarif air bersih yang diberlakukan terhadap para pelanggaran, tergantung dengan golongan pelanggan. Sementara, sampai dengan sekarang penggolangan jenis pelanggan air bersih PDAM Tirta Alami meliputi sosial, non niaga, industri dan khusus.

Kepastian penyesuaian tarif air bersih dikatakan Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE. Menurut dia, kajian dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang berdasarkan regulasi yang mengaturnya. Namun belum dipastikan kapan waktu pasti tarif dinaikkan.

"Iya sudah diajukan, sebab penyesuaian tarif air berih ini kan harus berdasarkan persetujuan Pemkab dan melalui aturan Pergub yang merupakan turunan dari Permendagri, survei, dan kajian lainnya. Pada sisi lain, kami mulai melakukan klasifikasi pelanggan sesuai dengan golongan dan jenis penggunaan," jelas Arminsyah.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyesuaian ini menjadi yang pertama selama 13 tahun terakhir. Lantaran sejak 2007 lalu sampai dengan saat kini, PDAM Tirta Alami Kepahiang masih memberlakukan tarif yang sama. Tapi seiring semakin bertambahnya biaya operasional dan tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini akan diberlakukan.

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Akui Layanan Air Bersih Terhambat karena Pipa Rusak

Sehingga, sambung Arminsyah, tarif progresif yang akan diberlakukan juga bisa menjadikan pelanggan senantiasa menghemat air. Namun, sejauh ini rata-rata penggunaan air bagi pelanggan di Kabupaten Kepahiang relatif aman, sekitar 18-20 kubik perbulannya.

"Rata-rata pelanggan PDAM kita merupakan golongan rumah tangga, tetapi ini nanti akan disesuaikan dengan golongan sosial menengah ke atas dan sedang. Penyesuaian tarif pula berdasarkan Permendagri 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum," demikian Arminsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan