KN Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dikembalikan 100 Persen, Dilunasi Terdakwa Kepala TU
TIPIKOR : Kasi Intel Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan, kerugian negara dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang sudah dikembalikan 100 persen.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Dalam kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 lalu ini, disebut merugikan negara hingga Rp 681.959.087. Atas kinerja jajaran Kejari Kepahiang, Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan tersebut sudah dipulihkan arau dikembalikan 100 persen oleh terdakwa. Yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah ketika itu, Eka Puspa selaku Bendahara saat itu, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) kala itu.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menyampaikan, sepanjang persidangan bergulir di PN Tipikor Bengkulu, ketiga terdakwa juga memanfaatkannya melunasi KN yang ditimbulkan.
Terakhir, dari total KN atas pengelolaan BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021-2022 menyisakan Rp 75.979.543, tapi belum lama ini KN sudah dilunasi semua.
"KN sudah lunas 100, sekarang statusnya masih dititipkan, ya karena masih menunggu hasil keputusan sidang terhadap ketiga terdakwa," papar Kasi Intel Nanda Hardika yang diiyakan oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar baru-baru ini.
BACA JUGA:Bos Maskapai Lion Air jadi Anggota DPR RI Terkaya, Punya Kekayaan Rp 2,6 Triliun
Diungkapkan Kasi Intel Nanda Hardika, sisa KN yang sebelumnya Rp 75.979.543 dikembalikan oleh terdawka atas nama Ujang Supardi selaku Kepala TU. Namun hingga saat ini, terkait kepastian masing-masing aliran dana KN tersebut, Kejari Kepahiang belum bisa mengungkapkannya.
Karena dari fakta persidangan, KN yang ditimbulkan tersebut dibagi oleh ketiga terdakwa, walaupun tidak merata. Karena yang paling besar itu terdakwa mantan kepala madrasah.
"Untuk aliran KN, masing-masingnya secara pasti belum disebutkan. Lantaran fakta persidangan, mereka bagi tiga, ya walaupun tidak rata pembagiannya. Dengan kata lain, KN yang ditimbulkan tersebut dinikmati oleh masing-masing terdakwa sesuai dengan pengembalian yang dilakukan," kata Kasi Nanda.
Disinggung terkait digunakan untuk apa saja kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang tersebut? Kasi Nanda mengaku belum dapat memastikannya secara jelas.
"Namun dari pengakuan ketiga terdakwa, untuk kebutuhan pribadi. Jadi pada intinya sekarang KN sudah dikembalikan 100 persen alias sudah dipulihkan," demikian Kasi Nanda.
Untuk diketahui, dari kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu menimbulkan KN Rp 681.959.087. Sepanjang kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang diusut, ada 3 terdakwa yang menjalani persidangan.
BACA JUGA:Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi SPj Dicairkan
Belakangan diketahui, KN dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang membengkak, atau bertambah besar dari sebelumnya. Karena sebelumnya KN yang ditimbulkan hanya Rp 619.320.974.