Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi SPj Dicairkan
TIPIKOR : Sidang lanjutan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang di PN Tipikor Bengkulu.--FOTO/RK
Radarkoran.com - Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut di PN Tipikor Bengkulu, pada 27 September 2024 lalu.
Dalam pelaksanaan sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 5 saksi. Masing-masing adalah Yudha Saputra selaku operator MAN 2 Kepahiang, Redo Tantawi selaku Ketua Komite MAN 2 Kepahiang, Hasni selaku Bendahara Komite MAN 2 Kepahiang, dan Rudolfo Septoredo selaku Guru Olahraga MAN 2 Kepahiang, serta Saksi Ahli.
Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, saksi Yudha selaku operator MAN 2 Kepahiang menyampaikan, selama dirinya menjadi operator di MAN 2 Kepahiang, memang sering mambantu pihak sekolah dalam pengelolaan administrasi BOS.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan, menerima perintah untuk melakukan input SPj dan salah satunya SPj acara lomba di Universitas Negeri di Kota Bengkulu. "Dalam satu bulan itu terkadang ada 8 item kegiatan yang tidak dilakukan tapi dicairkan, rata-rata itu satu item Rp 10 juta," sampai Yudha.
Hanya saja saksi, Yudha tidak mengetahui ke mana saja aliran uang dugaan korupsi tersebut mengalir. "Saya kerja dan saya dibayar. Saya tak tahu dari mana uang yang diberikan pada saya itu," terang Yudha.
Selain itu, saksi lain Sherly selaku saksi ahli mengungkapkan terkait hitungan kerugian negara yang didapatkan atas pengelolaan BOS MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Sisa Kerugian Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Tanggung Jawab Mantan Kepala TU
"Kita hitung dengan metode biaya anggaran yang disesuaikan keterangan terdakwa, dari sanalah didapat kerugian negara," jelas Sherly.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan sudah menguatkan dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU.
"Kita nyatakan bahwa keterangan saksi hari memperkuat dakwaan jaksa sebelumnya. Dan setelah ini kita akan melangkah ke sidang berikutnya dengan agenda keterangan terdakwa," sampai Kasi Intel, Nanda
Sedangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Munir yakni M. Amirul Riansah, SH, MH menyayangkan keterangan ahli mengenai Kerugian Negara yang menurutnyatidak spesifik. Karena hanya menerangkan secara garis besar saja.
Hal yang sama juga diungkapkan, PH terdakwa Ujang Supardi yakni Redo Frengki, SH, MH. Menurutnya dari keterangan ahli tidak terdapat fakta baru sama sekali.
"Kalau apa yang dilakukan klien kami kami sudah tahu. Yang ingin kami tahu itu siapa penikmat dan siapa yang bersalah belum terseret," tambahnya.
Untuk diketahui, dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bantuan Operasional Sekolah atau BOS MAN 2 Kepahiang menimbulkan kerugian negara Rp 681.959.087.