Sisa Kerugian Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Tanggung Jawab Mantan Kepala TU
TIPIKOR : Terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang dengan 3 orang tersangka.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah atau BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu menimbulkan Kerugian Negara Rp 681.959.087.
Sepanjang kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ini diproses hukum, ada 3 terdakwa yang sudah mulai menjalani persidangan. Yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah ketika itu, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha. Kerugian negara yang awalnya Rp 681.959.087 hanya menyisakan Rp 75.979.543. Karena ketiga terdakwa berangsur mengembalikan kerugian walaupun belum selesai 100 persen.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, untuk kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang saat inipersidangannya sudah berjalan dan sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan, dari total Rp 681.959.087 memang belum lunas 100 persen, sebab masih menyisakan Rp 75.979.543.
BACA JUGA:Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Berlanjut, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ini Kata PH 3 Terdakwa
"Kalau untuk kerugian negara, ketiga tersangka sudah berangsur melakukan pengembalian. Namun memang belum lunas 100 persen, dan masih menyisakan Rp 75.979.543," kata Nanda Hardika, Rabu 18 September 2024.
Selanjutnya, berkaitan dengan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 75.979.543, siapa yang akan bertanggungjawab atau yang menikmati sebelumnya? Menurut Nanda Hardika, sejauh ini memang belum dipastikan siapa yang menikmati atau siapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan sisa kerugian.
Hanya saja, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersebut disebut dinikmati oleh tersangka atas nama Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha.
"Belum, kita belum bisa pastikan. Tetapi data sementara masih dinikmati atas nama Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha," demikian Nanda Hardika. Belum lama ini ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Belakangan diketahui jika Kerugian Negara dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang membengkak, atau bertambah besar dari sebelumnya.
BACA JUGA:3 Terdakwa Menjalani Sidang, Kerugian Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah
Jika sebelumnya Kerugian Negara yang ditimbulkan hanya Rp 619.320.974, sekarang menjadi Rp 681.959.087. Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar tersebut, terjadi selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni TA 2021 - 2022.
Ketiga terdakwa Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa 28 Mei 2024 lalu. TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga terdakwa, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.