KN Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dikembalikan 100 Persen, Dilunasi Terdakwa Kepala TU

TIPIKOR : Kasi Intel Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan, kerugian negara dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang sudah dikembalikan 100 persen.--EPRAN/RK

Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar, selama 2 tahun berturut-turut TA 2021-2022. 

Ketiga terdakwa Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu.

TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta. Keempat modus yang dimaksud yakni, memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan