Sepanjang 2025 PPA Polres Kepahiang Tangani Puluhan Laporan: Perzinahan, Bullying, KDRT dan Seksual

Kasus PPA di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Sepanjang tahun 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu \telah menangani 13 perkara kekerasan seksual di Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Kepahiang. Belasan perkara ini, mulai ditangani sejak periode Januari sampai dengan September 2025.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, dari 13 perkara yang ditangani tersebut, 6 diantaranya sudah dipastikan rampung.

Sementara disisi lainnya, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang juga masih tengah berupaya untuk menyelesaikan 7 perkara yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR).

"Totalnya ada 13 perkara kekerasan seksual yang kita tangani. Terhadap belasan perkara itu, rinciannya 6 perkara sudah rampung dan 7 sisanya, masih sedang berproses," ujar Kanit PPA, Selasa 9 September 2025.

Dijelaskan Kanit, terhadap 7 perkara yang saat ini masih berproses tersebut, beberapa diantaranya ada yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara selebihnya, juga ada yang sudah masuk ke tahap penyidikan dan dipastikan akan diselesaikan sesegera mungkin.

BACA JUGA:68.808 Jiwa Warga Kabupaten Lebong Tercatat Penerima Bansos

"Ada beberapa yang masih penyelidikan, ada juga yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Jajaran Unit PPA saat ini juga tengah bekerjakeras untuk menyelesaikan seluruh perkara yang tengah kami tangani," sambungnya.

Disinggung terhadap laporan dari masyarakat yang telah diterima oleh PPA Polres Kepahiang, Dedy mengungkapkan jika total keseluruhannya sudah mencapai 40 laporan. Namun dalam laporan tersebut, tidak seluruhnya terkait kasus kekerasan seksual.

"Ada beberapa laporan terkait perzinahan, ada laporan terkait bullying, KDRT dan juga kasus-kasus yang lainnya. Jadi berbeda-beda perkaranya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH menyampaikan bahwa, pihaknya juga masih terus melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang menjadi korban. Peendampingan ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Kepahiang untuk memulihkan mental dan psikis korban.

"Kebanyakan korban yang masih menjalani pendidikan, terpaksa harus berhenti sekolah karena kasus yang dialaminya. Mereka mengalami trauma berat, sehingga harus kita lakukan pendampingan ekstra, agar mental dan psikisnya pulih," demikian Linda

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan