Sama dengan Gaji Saat Jadi Honorer? Segini Besaran Gaji 694 Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang

Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, telah mengumumkan bahwa ada sebanyak 694 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang, yang berhak untuk mengikuti tahapan peengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Ratusan peserta ini sendiri, telah dianggap layak untuk memenuhi alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang. Lantas seperti apa pola penerimaan gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang ini?

Menjawab terkait hal ini, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, untuk sementara waktu, gaji atau upah bagi PPPK paruh waktu tersebut akan disesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka terima pada saat masih berkarir sebagai honorer.

BACA JUGA:694 Honor Kabupaten Kepahiang Lulus Pemberkasan PPPK Tahap II Paruh Waktu: Ini Gaji yang Akan Diterima/ Bulan!

"Terkait persoalan gaji, untuk sementara ini kemungkinan gaji PPPK Paruh waktu tersebut akan disesuaikan dengan gaji mereka ketika masih berkarir sebagai honorer," ujar Bahru Rozi.

Kendati demikian, perihal gaji PPPK Paruh Waktu tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkab Kepahiang sendiri menurutnya, juga tetap menunggu arahan dari BKN selaku tim Pansel.

"Namun ini sifatnya masih prediksi, belum seutuhnya. Sebab nanti akan dibahas lebih lanjut, kita berpedoman pada petunjuk BKN atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengtur terkait hal itu," sambungnya.

BACA JUGA:Pembatalan Pelantikan 4 Mantan Caleg Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Ditunda, BKN Turun Lakukan Verifikasi

Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang mengumumkan tentang alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang, pada Senin 8 September 2025.

Dalam pengumuman yang bernomor 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 itu, Pemkab Kepahiang menyatakan bahwa jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepahiang, dari yang semula merupakan pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN adalah berjumlah 694 orang.

BACA JUGA:Terancam Dinyatakan TMS? 7 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Ajukan Sanggah

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Agus Rianto, S.Kom menuturkan bahwa dalam pengumuman yang sama, BKDPSDM juga melampirkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan berhak untuk melanjutkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Untuk jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Kepahiang totalnya ada 694. Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebagaimana yang termaktub di dalam pengumuman tersebut, wajib melakukan pengisian DRH PPPK ParuhWaktu" demikian Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan