694 Honor Kabupaten Kepahiang Lulus Pemberkasan PPPK Tahap II Paruh Waktu: Ini Gaji yang Akan Diterima/ Bulan!

BKD PSDM Kabupaten Kepahiang mengumumkan hasil pemberkasan PPPK tahap II--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang mengumumkan tentang alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang, pada Senin 8 September 2025. 

Dalam pengumuman yang bernomor 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 itu, Pemkab Kepahiang menyatakan bahwa jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepahiang, dari yang semula merupakan pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN adalah berjumlah 694 orang.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Agus Rianto, S.Kom menuturkan bahwa dalam pengumuman yang sama, BKDPSDM juga melampirkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan berhak untuk melanjutkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

BACA JUGA:Terancam Dinyatakan TMS? 7 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Ajukan Sanggah

"Untuk jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Kepahiang totalnya ada 694. Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebagaimana yang termaktub di dalam pengumuman tersebut, wajib melakukan pengisian DRH PPPK ParuhWaktu" ujar Agus.

Menurut Agus, dari jumlah total 762 peserta yang sebelumnya diminta untuk mengumpulkan 11 berkas yang diperlukan, ada sejumlah peserta yang berkasnya tidak lengkap atau bahkan tidak mengumpulkan sama sekali. Peserta yang masuk dalam golongan ini, berdasarkan petunjuk dari BKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga digugurkan dalam seluruh tahapan berikutnya.

"Kebanyakan terkendala pada SK keaktifan, ada yang tidak lengkap ada juga yang bahkan tidak mengumpulkan sama sekali," sambungnya.

BACA JUGA:Terancam Dinyatakan TMS? 7 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Ajukan Sanggah

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang telah mengajukan sanggah ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Sanggahan ketujuh peserta ini, adalah lantaran tidak melampirkan SK keaktifan yang diminta oleh BKDPSDM Kepahiang. Meskipun belum ada keputusan secara resmi, namun yang jelas BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan sanggahan tersebut kepada BKN untuk ditindaklanjuti.

"Memang sanggahannya sudah kita terima, dan telah kita usulkan ke BKN. Nah untuk keputusannya seperti apa, nanti tergantung BKN," demikian Bahru Rozi. 

BACA JUGA:Pembatalan Pelantikan 4 Mantan Caleg Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Ditunda, BKN Turun Lakukan Verifikasi

Mungkin ada yang bertanya, berapa jumlah gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang setiap bulannya?

Dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 8 September 2025, berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan