Pembatalan Pelantikan 4 Mantan Caleg Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Ditunda, BKN Turun Lakukan Verifikasi

VERIFIKASI : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, tim BKN pusat akan turun melakukan verifikasi atas laporan mantan Caleg lulus PPPK. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pengumuman pembatalan pelantikan 4 mantan Calon Legislatif (Caleg) lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Bengkulu Tengah, ditunda. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Kaban yang akrab disapa Lipi ini menyampaikan, ditundanya pengumuman pembatalan pelantikan 4 mantan Caleg lulus PPPK tersebut bukanlah tanpa dasar. 

Dijelaskannya keempat mantan Caleg yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I mengajukan keberatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyangkut keputusan pembatalan pelantikan mereka sebagai PPPK.

"Iya, keempat mantan Caleg tersebut mengajukan keberatan terkait pembatalan pelantikan mereka sebagai PPPK ke BKN. Padahal sebelumnya kami sudah  

menyiapkan pengumuman pembatalan pelantikan mereka sebagai PPPK, berdasarkan surat BKN Regional VII Palembang beberapa waktu lalu," katanya. 

Lebih lanjut Lipi menyampaikan, dari surat BKN sebelumnya, keempat mantan Caleg yang lulus PPPK tahap I tidak boleh dilantik. Bahkan, nomor induk PPPK harus dicabut. Namun atas laporan keempat mantan Caleg, BKN pusat akan menindaklanjutinya dan akan turun ke Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Wajib Cek Komponen Ini Sebelum Beli Honda Freed Bekas

"BKN akan melakukan verifikasi terkait laporan tersebut, makanya pengumuman pembatalan pelantikan empat mantan Caleg lulus PPPK ditunda. Nanti, jika 

BKN sudah melakukan verifikasi dan sudah ada keputusan, barulah kami akan mengumumkan dilantik atau tidaknya," papar Lipi. 

Terkait kedatangan tim BKN pusat ke Bengkulu Tengah, sambung Lipi, pihaknya dari BKPSDM masih menunggu kepastiannya dari BKN. "Iya, kapan BKN ke Bengkulu Tengah, masih kita tunggu. Kita sudah siap menerima kedatangan BKN untuk melaksanakan verifikasi," ucapnya. 

Sedikit mengulas, beberapa waktu lalu, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 mantan caleg yang lulus PPPK tahap I. Dari hasil pemeriksaan, mantan Caleg ini mengakui kalau mereka pernah menjadi Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Saat mendaftar PPPK, mereka sudah membuat surat pengunduran diri ke partai politik (Parpol) masing-masing. Hasil pemeriksaan inilah selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan ke BKN Regional VII Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan