Setiap Honorer Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu

DATABASE : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, setiap honorer yang masuk database BKN bisa daftar PPPK paruh waktu 2025.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memaparkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi mengusulkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB).
Kuota PPPK paruh waktu yang diusulkan ke KemenPAN-RB sebanyak 207 formasi, dari awal pendataan mencapai 229 formasi. Jumlah kuota telah melalui verifikasi, dan diharapkan bisa disetujui oleh pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.
"Jadi, setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada beberapa tenaga honorer yang sudah tidak aktif lagi. Maka dari itu kuotanya menjadi 207. Tentunya, kita sangat berharap semua kuota yang kita usulkan disetujui KemenPAN-RB," kata Kaban yang akrab disapa Lipi ini.
Dia mengungkapkan, tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II tetap diperbolehkan mendaftar PPPK paruh waktu. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer tersebut, yakni harus masuk database BKN.
BACA JUGA:Dinas KPP Bengkulu Tengah Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Rumah
"Tetap boleh mendaftar, namun syaratnya masuk dalam database BKN. Sebaliknya, tenaga honorer yang tidak masuk database BKN tidak boleh mengikuti seleksi PPPK paruh waktu. Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini," terangnya.
Lipi mengatakan, PPPK paruh waktu 2025 merupakan kesempatan untuk tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, diangkat menjadi Apartur Sipil Negara (ASN). Ini termasuk bagi pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024.
"Ini merupakan kesempatan bagi para honorer terdaftar database BKN, yang belum lulus CPNS maupun PPPK, untuk diangkat menjadi ASN. Maka dari itu mudah-mudahan kuota PPPK paruh waktu yang kita usulkan, diterima semuanya oleh BKN," demikian Lipi.
Berikut jadwal atau tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025:
- Penetapan kuota paling lambat 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH dimulai 28 Agustus-15 September 2025
- Usulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus-20 September 2025.
- Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi