Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Sudah Bisa Disiapkan dari Sekarang

Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang, yakni pendaftaran gelombang I dari 1 Oktober hingga 20 Oktober dan gelombang II pada 17 November sampai 31 Desember 2024. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama, pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober 2024 berakhir pada 20 Oktober akan datang. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Sedangkan pendaftaran gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN. Adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua akan dibuka tanggal 17 November 2024 sampai 31 Desember 2024. 

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru pada instansi daerah. 

Meskipun begitu ada sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran. Nah berbicara mengenai syarat, persyaratan tersebut sudah bisa disiapkan dari sekarang.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II 

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang II jadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Para honorer harus gerak cepat alias gercep mengurus surat keterangan aktif bekerja.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Banyak P1 Gigit Jari karena Ulah Pemda

"Kami harap semua pelamar harus melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk juga surat keterangan bekerja bagi non-ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun," sampai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan, Saudi Rahman pada Sabtu 6 Oktober 2024.

Pemkab Pamekasan Provinsi Jawa Timur, membuka sebanyak 332 formasi PPPK tahun 2024. Yakni terdiri dari guru sebanyak 60 orang, tenaga kesehatan sebanyak 52 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 220 orang. 

Rahman mengatakan, pada rekrutmen PPPK kali ini, pemerintah membedakan jenis pelamar, yakni pelamar biasa dan pelamar prioritas. Pelamar prioritas di antaranya pelamar yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tetapi belum punya formasi. "Namun untuk Kabupaten Pamekasan yang masuk ketentuan ini sudah tuntas," ujarnya.

Selain itu yang juga menjadi prioritas adalah honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dengan syarat 1 tahun telah bekerja yang terhitung sejak 31 Desember 2021.

"Jika ada non-ASN yang tidak memenuhi syarat (Pada gelombang pertama, red) bisa mengikuti syarat lain (Ikut gelombang kedua, red) yakni tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut," paparnya.

"Artinya, pelamar PPPK tahun 2024 antara lain K2, tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut," demikian Saudi Rahman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan