Pilkada 2024, Zurdi Nata-Abdul Hafizh Yakin Dapat Dukungan 15 Kursi DPRD Kepahiang
PILKADA : Sebelumnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Zurdi Nata-Abdul Hafizh mengambil formulir pendaftaran Balon Bupati/Wabup di DPC PDI Perjuangan Kepahiang.--DOK/RK
Untuk Holil Efendi yang akrab disapa Pen Kasa senediri, sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota dewan. Kemudian ada Windra Purnawan, pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Kepahiang dan sekarang masih aktif sebagai Ketua DPRD Kepahiang. Dalam Pemilu 2024, Windra terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang.
Sementara calon wakilnya Ramli, pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 7 Agustus sampai 29 Agustus 2024 dan akan ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September 2024.
Masih berdasarkan PKPU 02 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Parpol maupun calon Independen.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024 Disebut Masih 'Terperangkap' Agitasi
Yang membadakan hanyalah, untuk calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian mengenai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan di tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.