Gaji Belum Juga Dibayar, Nasib Puluhan Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Tambah Tidak Jelas
KANTOR : Di gedung yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang inilah pegawai PDAM Tirta Alami Kepahiang berkantor. --RIAN/RK
Radarkoran.com - Masih ingat dengan kehebohan puluhan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang menagih hak atas gaji mereka selama 3 tahun kepada perusahaan milik daerah tersebut. Yakni gaji dari tahun 2017, tahun 2019, dan tahun 2020.
Diketahui, hingga sekarang ini belum juga ada kejelasan. Karena sampai dengan saat ini belum ada titik terang, kapan gaji yang mereka tuntut dibayarkan. Padahal, sudah banyak langkah atau usaha yang ditempuh oleh 20 eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang agar bisa mendapatkan hak mereka.
Kepada Radarkoran.com, RV (35) salah seorang eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang menuturkan, upaya yang dia tempuh bersama rekan-rekannya tidak kunjung membuahkan hasil. Padahal pihaknya sudah berulang kali melaporkan persoalan ini pada DPRD, Pemkab Kepahiang bahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Usaha yang sudah kami lakukan terbilang sia-sia. Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak upaya yang kami lakukan agar mendapatkan gaji yang menjadi hak kami. Kami sudah sampai ke ranah hukum, namun tetap saja hingga saat ini tidak ada kejelasan. Sedangkan status kami dari tahun 2022 diberhentikan meskipun katanya dibehentikan sementara," kata RV, Senin 20 Mei 2024.
Lebih lanjut dipaparkan RV, nasib beberapa eks karyawan PDAM Tirta Alami semakin pahit. Karena dari 20 eks karyawan tersebut, ada di antaranya yang sudah berstatus sebagai Calon Pegawai (Capeg) di perusahaan plat merah tersebut. Namun lantaran sekarang ini status pekerjaannya sudah diberhentikan, walaupun katanya hanya sementara, eks karyawan bersangkutan tidak bisa berbuat banyak.
BACA JUGA:Penilaian Aset PDAM TTE Baru Sebatas Lahan dan Bangunan
"Kecewa, sangat kecewa, terutama kepada Pemkab Kepahiang yang seolah tutup mata atas apa yang sudah terjadi kepada kami. Ya padahal gaji yang kami perjuangkan itu, memang hak kami. Nasib kami tambah tidak jelas, setelah gaji yang tidak kunjung dibayarkan, pekerjaan kami juga sampai sampai saat ini belum dikembalikan," ujarnya.
Sedangkan, sambung RV, rata-rata dari eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang diberhentikan sementara sejak beberapa tahun lalu, sudah punya tanggung jawab karena sudah memiliki anak dan istri. Atas kondisi yang terjadi ini, eks karyawan PDAM Kepahiang ini pun minta pihak pemegang kekuasaan untuk bertindak bijak.
"Jika dibiarkan begitu saja, sangat besar kemungkinan hak atas gaji kami akan hilang begitu saja seiring waktu. Ke mana lagi kami harus mengadu? Dengan siapa kami bisa percaya? Kami sangat kecewa. Sebab sebelumnya sudah ada perjanjian bersama, bahwa PDAM Tirta Alami akan membayar tunggakan gaji kami. Seakan kebal hukum, APH pun hingga sekarang tidak memberikan kejelasan kepada kami atas laporan yang sudah kami sampai sebelumnya," demikian RV.