Ada Orang dari Jakarta Minat Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Kepahiang

BAYI : Inilah bayi laki-laki yang ditemukan di jalan jalur dua Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--DOK/RK

Selanjutnya, dari asesmen yang dilakukan akan diketahui kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Selain itu pemohon juga diwajibkan pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukti pernikahan yang sah (minimal 5 tahun), dan calon orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan. 

Ada surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, surat keterangan tak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. Apabila seluruhnya sudah terpenuhi, maka Dinsos kabupaten akan memberikan hak asuh tersebut, sehingga anak tersebut bisa dijadikan anak angkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan