5 Desa di Kepahiang Terancam Tidak Bisa Cairkan ADD/DD Tahap III

DINAS : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke desa-desa yang sejauh ini belum menyampaikan usulan pencairan ADD/DD tahap III Tahun Anggaran (TA) 2023. Sebab diketahui hingga Sabtu (2/12), dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang masih ada 5 desa yang belum menyampaikan usulan pencairan. 

Yakni di wilayah Kecamatan Kepahiang meliputi Desa Taba Tebelet, Desa Karang Anyar, serta Desa Imigrasi Permu. Kecamatan Ujan Mas ada Desa Suro Bali, serta di Kecamatan Merigi ada Desa Bukit Barisan. Apabila per 10 Desember nanti ke 5 desa ini belum juga mengajukan usulan, maka terancam tidak bisa dicairkan. 

"Ke lima desa ini, pengajuannya ditunggu hingga 10 Desember mendatang. Artinya waktu yang tersisa hanya kisaran seminggu saja. Jika tidak mengajukan di bawah tanggal 10 Desember, jangan salahkan kami kalau ADD/DD tahap III-nya tidak bisa dicairkan. Kami ingatkan manfaatkan waktu yang tersisa ini dengan sebaik mungkin," tegas Iwan. 

Lanjut menurut Iwan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kendala ke lima desa tersebut belum juga mengajukan dokumen usulan pencairan ADD/DD tahap III. "Kalau memang tidak mengajukan atau pengajuannya terlambat, banyak yang dirugikan termasuk perangkat desanya sendiri. Ya sekali lagi kami ingatkan, silakan diajukan secepatnya, jangan sampai tidak terealisasi. Yang jelasnya, surat pemberitahuan sudah kami sampaikan," pungkas Iwan. 

Untuk diketahui, gelontoran DD dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2023 ini meningkat dari tahun 2022. Tahun 2023 ini DD meningkat kisaran Rp 4 miliar, tembus Rp 82.012.030.000. Sedangkan di tahun 2022 lalu sebanyak Rp 78.223.781.000.

Hal yang sama juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kepahiang. Tahun 2022 lalu ADD Rp 40.950.483.100, 2023 ini Rp 42.341.829.700, meningkat Rp 1,5 miliar lebih.

BACA JUGA:PDAM Belum Bisa Ajukan Penyertaan Modal ke Pemkab

Sementara penggunaanya, untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total DD per desa. Selain itu untuk operasional Pemdes maksimal 3 persen, dan program ketahanan pangan serta hewani minimal 20 persen, termasuk untuk pembangunan lumbung pangan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan