Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan 3 Petinggi MAN 02 Kepahiang sebagai Tersangka

TIPIKOR : Kejari Kepahiang tetapkan tiga tersangka dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kejari Kepahiang menetapkan mantan petinggi MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiganya adalah AM selaku mantan Kepsek, US mantan bendahara, dan EP mantan Kasubbag TU.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor atas pengelolaan dana keuangan sekolah berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada TA 2021 - 2022. Setelah ditetapkan tetsangka, ketiganya pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Disebutkan, akibat dari pengelolaan keuangan sekolah TA 2021-2022 negara dirugikan hingga Rp 600 juta.

BACA JUGA:Korban Dirawat Lagi, Kasus Disiram Air Mendidih di Kepahiang Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Belum Ditahan

Dalam release yang dilakukan Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhin MH didampingi Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH dan Jaksa fungsional, Riska Kholifatul Rohman, SH mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam.

"Ketiganya diduga melakukan Tipikor atas pengelolaan keuangan MAN 02 Kepahiang berupa BOS pada tahun anggaran 2021 - 2022. Atas perbuatan yang diduga dilakukan ketiganya, negara dirigikan hingga Rp 600 juta. Pascaditetapkan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," singkat Kajari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan