Oktober 2024, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan setiap Penyuluh Agama (PAI) Islam untuk memaksimalkan proses sertifikasi halal, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Para penyuluh diharapkan proaktif melayani para pelaku usaha di dalam proses pendampingan proses sertifikasi di wilayah kerja masing-masing.
Pasalnya, mulai 17 Oktober 2024 mendatang semua produk wajib bersertifikat halal. Demikian disampaikan, Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Ridwan, S.Ag. Dia mengatakan, para penyuluh agama harus giat untuk mengkampanyekan sertifikasi halal pada seluruh pelaku usaha.
"Kegiatan ini setidaknya untuk menguatkan kembali kinerja para pendamping dalam memberikan pelayanan proses sertifikasi halal," ujar Ridwan.
Menurutnya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ikutsertakan Humas Sosialisasi Sipgar dan GP2SP
"Hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha memproduksi atau menjual produk halal," jelas Ridwan.
Untuk itu, pihaknya sambung Ridwak, berharap agar para penyuluh segera mempercepat guna memaksimalkan penerbitan sertifikast halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.