Siap-siap Gaji ke-13 Mulai Dibayar Awal Juni

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan di Provinsi Bengkulu. Paslanya pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 mulai dilakukan awal Juni 2024 ini. Dan saat ini mulai bisa diproses pencairannya. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

"Proses rekonsiliasi gaji ke-13 tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024," kata Bayu.

Bayu menambahkan, Surat Perintah Membayar atau SPM gaji ke-13 tahun 2024 dapat diajukan oleh pemerintah daerah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 27 Mei 2024.

BACA JUGA:BPBD Pastikan Pos Jaga Pantai Panjang Dimanfaatkan

"Sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah mulai bisa diajukan pada  tanggal 3 Juni 2024," imbuhnya.

Lebih jauh, adapun estimasi pembayaran gaji ke-13 untuk 67.715 pegawai dengan nilai total Rp 378.213.965.744 baik di lingkungan instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Rincian pembayarannya untuk instansi vertikal menyasar  21.286 pegawai dengan nilai anggaran Rp 124.048.955.155 dan Pemerintah daerah untuk 46.429 pegawai dengan nilai Rp 254.165.010.589.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para pegawai terhadap bangsa dan daerah dengan memperhatikan keuangan negara/daerah. Pemberian gaji yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan para pegawai, diantaranya diarahkan untuk biaya pendidikan dan tunjangan-tunjangan lainnya.

"Kami berharap pencairan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhannya," demikian Bayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan