PPDB 2024/2025 Ditarget Lebih Merata, Zonasi jadi 60 Persen

PPDB tahun pelajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK ditargetkan bisa lebih merata dari tahun sebelumnya. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan pesentase PPBD pada jalur zonasi.--DOK/RK

Radarkoran.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun pelajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK ditargetkan bisa lebih merata dari tahun sebelumnya. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan pesentase PPBD pada jalur zonasi. Sebelumnya jalur zonasi mendapatkan porsi 55 persen, naik menjadi 60 persen.

Kacabdin Wilayah Kerja II Curup Inne Kristanti, SP, M.Si melalui Pengawas SMA Oman Sumantri, M.Pd menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu upaya Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemerataan PPDB tahun pelajaran 2024/2025. Diharapkan kebijakan tersebut membuat penerimaan peserta didik baru bisa lebih merata dibanding sebelumnya.

"Sebelumnya kuota zonasi pada PPDB diberikan 55 persen. Namun nampaknya upaya pemerataan yaag dilakukan masih belum maksimal. Karena itu agar lebih merata, tahun ini kuota jalur zonasi ditambah," ujar Oman.

Pemerataan PPDB diharapkan bisa meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan, khusunya pada tingkat SMA dan SMK yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan adanya pemerataan, kami yakin bisa meningkatkan mutu dan kualitas sekolah. Sehingga kedepannya, kami juga akan memberikan kinerja yang lebih maksimal untuk pendidikan," singkatnya.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Petakan TPS Pilkada 2024

Diketahui sesuai junis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu untuk tahun pelajaran 2024/2025 ada sedikit perubahan dibandingkan juknis tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya kuota jalur zonasi hanya 55 persen, tahun ini kuotanya ditingkatkan menjadi 60 persen. Artinya ada pengurangan kuota pada jalur yang lain, yakni jalur prestasi dan juga pindah orang tua.

Jika sebelumnya jalur prestasi kuotanya 25 persen, saat ini menjadi 20 persen, dan pindah tugas orang tua yang sebelumnya 10 persen berkurang menjadi 5 persen. Sedangkan jalur afirmasi tidak ada perubahan, yakni kuota yang disediakan melalui jalur afirmasi 15 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan