Listrik Mati, MPP Kepahiang Tidak Bisa Layani Masyarakat Secara Optimal
MPP : MPP Kepahiang yang menyediakan sejumlah layanan publik. Hanya saja lantaran listrik mati sehingga pelayanan publik yang diberikan tidak optimal.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dalam dua hari terakhir (Selasa-Rabu, red) pemadaman listrik terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ternyata dampaknya sangat besar terhadap pelayanan publik yang ada di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.
Diektahui bersama, sejak difungsikannya Mal Pelayanan Pubik (MPP), sejumlah pelayanan publik di daerah ini pun pindah di MPP. Sementara, pelayanan di MPP membutuhkan listrik dan jaringan internet. Dengan kondisi arus listrik padam, berdampak tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si menyampaikan, sejak 2 hari terakhir pelayanan publik di MPP tidak optimal. Faktornya tidak lain lantaran adanya pemadaman listrik yang terjadi, termasuk juga jaringan internet yang tidak maksimal. Sedangkan sejak MPP dioperasikan, sejumlah pelayanan publik sudah dipusatkan di MPP.
"Mati lampu menyebabkan pelayanan publik tidak optimal, termasuk juga jaringan internet. Karena pelayanan publik di MPP ini, yang sangat diperlukan itu adalah arus listrik dan jaringan internet," kata Elva, Rabu 05 Juni 2024.
BACA JUGA: Di MPP Kepahiang Disiapkan Pos Bantuan Hukum Gratis
Menurut dia, matinya listrik di Kabupaten Kepahiang khususnya di Kantor MPP Kepahiang tidak sebentar, melainkan hampir seharian. Karena itu pelayanan sangat terganggu, terutama terkait pencetakan KTP, KK, Akte Kelahiran, dan sejumlah layanan publik lainnya.
"Kinerja MPP pasti terganggu. Kami berharap supaya listrik di Kabupaten Kepahiang bisa normal kembali, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lancar," demikian Elva.
Untuk diketahui, DPMPTSP Kepahiang sudah mengaktifkan 5 jenis layanan publik untuk masyarakat. Kelima jenis layanan publik tersebut yakni perizinan milik DPMPTSP Kepahiang sendiri, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelayanan publik dari Kejari, Posbakum dari Pengadilan Negeri, dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Disdukcapil menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk. Sementara dari pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis, serta layanan BPJS Kesehatan.
Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.