Program Pemutihan Pajak Kembali Bergulir, Ini Pesan UPTD Samsat Lebong

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang. --EKO/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang. 

Terkait program pemutihan pajak kendaraan ini, Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong agar bisa memanfaatkan program ini dengan baik.

Lewat program ini, kendaraan yang sudah menunggak pajak dipastikan tidak akan dikenakan tunggakan dan cukup dengan melakukan pembayaran pajak ditahun berjalan saja.

"Kami berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan terutama bagi kendaraannya yang sudah menunggak pajak," jelasnya.

Sama dengan tahun 2023 lalu, program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu di tahun 2024 ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja. Tapi kendaraan dinas milik pemerintah daerah juga bisa ikut pada program pemutihan pajak kendaraan ini.

BACA JUGA:Pertengahan Juni, Pembukaan Jalan Bukit Pabes Ditarget Dimulai Lewat TMMD

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya.

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, karena dengan membayar pajak masyarakat juga ikut mendukung roda pembangunan daerah," singkatnya.

Diketahui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: E.290.BPK tahun 2024 terkait pelaksanaan program pemutihan pajak tahun 2024. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan