Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah RUU KSDAHE
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih atas sudah dicapainya rumusan RUU KSDAHE. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Saat ini Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) sudah hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI, Kamis 13 Juni 2024, telah mendapatkan persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI.
UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun. Kemudian menjadi dasar serta acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 pilar konservasi.
Yakni pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Terima kasih, sudah dicapainya rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi," sampai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.
BACA JUGA:8.600 NIP CPNS dan PPPK 2023 Belum Terbit, Begini Penjelasan BKN
Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, lantaran itu lah diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
"RUU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting, ya dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang serta cukup berat. Ada 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," terang Siti Nurbaya.
RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah, serta berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat, supaya dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI, dan selama pembahasan RUU ini.