Ombudsman Awasi Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika --GATOT/RK
Radarkoran.com - Ombudsman Perwakilan Bengkulu memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun pelajaran 2024/2025 di wilayah Bengkulu.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, saat pelaksanaan PPDB Ombudsman rutin melakukan pengawasan selain pembukaan posko pengaduan.
"Kita juga nanti akan melakukan koordinasi dan melakukan spot check atau tinjauan lapangan ke sekolah-sekolah baik itu sekolah menengah atas sederajat, sekolah menengah pertama atau SMP sederajat sampai dengan tingkat bawahnya," sampai Jaka.
Ia menyebut, selain mengawasi instansi pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya juga mengawasi sekolah-sekolah di tingkat Madrasah.
"Kita kemarin sudah koordinasi dengan kementerian agama, dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa melakukan persiapan agar pelaksanaan PPDB itu jangan sampai ada kecurangan ataupun peluruhan dalam hal kita melakukan PPDB," sampai Jaka.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, TPID Bengkulu Gelar Pasar Murah
Jaka menyebut, pengawasan proses PPDB akan terus dilakukan dari tahun ke tahun, mengingat persoalan PPDB dapat terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita lihat dari sisi zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua itu ada saja (persoalan), maka dari itu harus ada pengawasan yang tepat selain dari Ombudsman, masyarakat dan instansi-instansi yang lain," imbuh Jaka.
Lebih lanjut, Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga telah bekerjasama dengan semua pihak terkait seperti tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar), hingga aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pelaksanaan PPDB.
Sehingga nantinya jika ditemukan ada indikasi pemungutan liar atau ada indikasi kecurangan yang mengarah ke tindak pidana, maka akan disanksi dengan berpedoman pada regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan.
BACA JUGA:Ancaman Krisis Iklim Jadi Konsen Pemprov Bengkulu Dalam Pemenuhan Komoditas Pangan
"Ombudsman sebagai lembaga yang memberikan warning atau peringatan terlebih dahulu, jangan sampai ini (kecurangan) terjadi. Tahun kemarin kita sudah sampaikan apa saja yang menjadi temuan kita pada dinas, kepada pemerintah daerah. Jadi jangan sampai itu terjadi lagi, kalau terjadi lagi ya jangan salahkan kam. Intinya kita sudah kerjasama juga dengan penegak hukum," pungkas Jaka.