SIMAK! Hanya 2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Cepat

MENUNGGU : Para honorer menunggu PP Manajemen ASN, turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. --FOTO/ILUSTRASI

"Bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan," paparnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa sejatinya sudah ada kesepakatan pemerintah dan dewan. Menurut

Junimart, honorer yang bekerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat PPPK. Itu syarat pertama. Syarat kedua, honorer sudah lulus audit yang dilakukan BPKP dan BKN. 

"Sebelumnya kita sepakati tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat jadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar dia bekerja sebagai honorer di suatu instansi selama 5 tahun tanpa putus," ungkap Junimart seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN Medan, Jumat (1/12) lalu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan