Verfak KTP Dukungan Independen Bisa Lewat Video Call dan Rekaman Video, Tapi Ini Syaratnya
VERFAK : Jajaran KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Verifikasi Faktual atau Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon independen.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan Verifikasi Faktual atau Verfak dari 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Proses Verfak yang dilaksanakan KPU Kepahiang, dilakukan dengan cara Sensus. Yakni dukungan KTP Bapaslon independen seluruhnya diverifikasi faktual.
Caranya petugas KPU mengunjungi satu per satu rumah warga yang terdata memberikan KTP dukungan. Tetapi disamping itu, proses Verfak ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi Video Call atau VC maupun rekaman video. Ini dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I.
Kepada Radarkoran.com dia menjelaskan, untuk Bapaslon Riri Damayanti John Latief-Ujang Irmansyah sebanyak 11.524 lembar KTP dukungan yang harus dilakukan Verfak, tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:2 Hari Berlalu, Ini Hasil Sementara Verfak KTP Dukungan Riri-Ujang
Dalam proses Verfak yang dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan menggunakan sarana teknologi. Namun penggunaan sarana teknologi, baru bisa digunakan setelah metode sensus dijalankan.
"Dalam artian, tidak serta merta kami langsung menggunakan sarana teknologi, namun lebih dulu melakukan Verfak dengan metode sensus. Kalau itu sudah dilakukan, barulah bisa menggunakan sarana teknologi seperti video call maupun rekaman video," kata Nurhasan, Minggu 23 Juni 2024.
Lebih lanjut dipaparkan Nurhasan, sarana teknologi baru dapat digunakan, jika pendukung tidak dapat ditemui langsung di tempat. Sehingga KPU Kepahiang atau Verifikator bisa meminta Bapaslon untuk menghadirkan di kantor PPS atau lokasi yang disepekati, paling lambat 3 hari sejak dilaksanakan verfak awal yang ketika itu tidak bisa ditemui.
Selain itu juga bisa menggunakan sarana teknologi, yakni melakukan panggilan video serta rekaman video. Mekanismenya, pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan memperlihatkan KTP atau surat keterangan berupa biodata kependudukan.
"Ketika saat kita melakukan Verfak, yang bersangkutan atau pendukung tidak bisa ditemui. Maka kita bisa minta Bapaslon menghadirkannya di kantor PPS, atau bisa juga di tempat yang disepakati. Kalau tidak juga bisa, maka dapat menggunakan sarana teknologi, baik video call maupun rekaman video," sampai Nurhasan.
BACA JUGA:43.384 KTP Dukungan Dempo-Kanedi Diverfak KPU Kepahiang
Untuk diketahui, dari hasil Vermin yang dilakukan KPU Kepahiang sebelumnya terhadap KTP dukungan Bapaslon Riri-Ujang, terdapat 11.524 KTP dukungan yang disebut Memenuhi Syarat, dari 11.583 KTP dukungan yang sebelumnya diserahkan. Jika dilihat dari syarat minimal KTP dukungan 11.214 lembar maka KTP dukungan Riri-Ujang yang memenuhi syarat, sudah mencukupi syarat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
Bapaslon Riri -Ujang menjadi satu-satunya Bapaslon yang maju dari jalur Indepanden pada Pilkada Kepahiang 2024 ini. KTP dukungan 11.524 lembar yang MS, tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tersebar di Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi, dan di Kecamatan Kabawetan.