BLT-DD Sudah Pasti Tidak Cair, Tapi Siltap Kades dan Perangkat Desa Suro Bali Bisa Dibayar
SILTAP : Siltap Kades dan perangkat Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas berpotensi dibayarkan, lantaran berdasarkan hasil rapat ADD bisa diajukan pencairannya. --DOK/RK
Radarkoran.com - Berbeda halnya dengan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024 di Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang telah dipastikan tidak bisa lagi dicairkan karena sudah terkunci, ADD Suro Bali disebut masih bisa dicairkan.
Karena itu, Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa di desa ini masih berpotensi dapat dibayarkan gajinya di tahun ini. Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang bersama pihak Kecamatan Ujan Mas, dan Pemerintah Desa Suro Bali, Senin 24 Juni 2024.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH menjelaskan, dengan melibatkan sejumlah pihak dilaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti ADD Suro Bali yang belum pencairan.
Menurut Eko, dari hasil rapat yang dilaksanakan, Pemerintah Desa Suro Bali bersedia melengkapi syarat-syarat yang diperlukan berkaitan pencairan ADD.
BACA JUGA:Sebenarnya Ada Apa dengan Desa Suro Bali? Waktu Habis, Tidak Kunjung Ajukan Pencairan ADD/DD
"Tadi (Senin, red) kami sudah menggelar rapat dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan sejumlah pihak lainnya. Iya kesimpulannya ADD Suro Bali bisa dicairkan untuk tahap I, dan sekarang kami tinggal menunggu usulan pencairan dari Pemerintah Desa Suro Bali," sampai Eko, Senin 24 Juni 2024.
Jika ADD sudah dicairkan nantinya, terang Eko, maka gaji atau Siltap Kades maupun BPD, dan perangkat desa di desa ini bisa dibayarkan. Bahkan, lanjut Eko, dalam proses pencairan ADD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tidak ada kendala. Hanya saja pemerintah desa yang lamban mengajukan pencairannya.
Saat ini pun Desa Suro Bali sudah memposting kegiatan yang akan dilaksanakan, tapi belum mengusulkan berkas pencairannya.
"Pemerintah Desa Suro Bali ini memang terlambat mengajukan berkas pencairan ke kami di Dinas PMD. Sudah pernah kita lakukan verifikasi, setelah hasil verifikasi masih memerlukan perbaikan, tapi pihak desa tidak melakukan perbaikan hingga sekarang. Padahal yang membutuhkan pihak desa, sehingga yang harus pro aktif seharusnya juga pihak desa," papar Eko.
Dia juga memastikan, terkait pencairan ADD Suro Bali tinggal menunggu berkas usulan pencairannya saja. Karena itu diimbau agar pihak desa mengajukan pencairan ADD, dengan melengkapi semua syarat yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024, BKD Kepahiang: Hanya Desa Suro Bali yang Belum
"Saya rasa setiap pemerintah desa sudah paham, apa saja syarat yang dibutuhkan. Karena pencairan ADD merupakan kegiatan rutin yang setiap tahunnya diajukan oleh pemerintah desa. Tetapi kalau masih ada yang belum diketahui, syarat apa saja yang diperlukan, silakan berkoordinasi ke kecamatan maupun langsung ke Dinas PMD, pasti akan kami dampingi," demikian Eko.