Sepanjang Tahun 2024, Ada 74 Gigitan HPR Liar di Kepahiang, Ini Tanggapan Dinkes
HPR : Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Data didapat, sepanjang tahun 2024 ini total ada 74 warga Kabupaten Kepahiang yang menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR liar. Ke 74 kasus gigitan HPR yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tersebut, terjadi rentang waktu Januari hingga Juni 2024.
Dari total gigatan HPR yang terjadi tersebut, seluruhnya dapat ditangani dengan baik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang melalui setiap Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing korban gigitan HPR.
Kepala Dinkes Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan, S.Kep, MM mengatakan, secara keseluruhan kasus gigitan HPR sepanjang tahun 2024 sudah ditangani dengan baik, yakni diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
"Seluruhnya bisa ditangani dengan baik dan diberikan suntikan VAR. Sehingga kita belum menemukan adanya kasus rabies dari total 74 gigatan HPR yang terjadi di sepanjang tahun ini," ungkap Wisnu, Rabu 04 Juli 2024.
Dirincikan Wisnu, dari 74 kasus gigiatan HPR yang tejadi terjadi, terbanyak terjadi pada bulan Mei lalu dengan jumlah 34 kali gigitan HPR. Untuk Januari ada 13 kasus, Februari 15 kasus, Maret 9 kasus, April 4 kasus, dan Juni 19 kasus.
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Diminta Segera Laporkan Jumlah Populasi HPR
Jika dilihat dari data yang diterima pihaknya, terang Wisnu, mayoritas gigatan HPR yang terjadi merupakan gigitan HPR anjing. Karena memang diketahui, HPR jenis anjing di Kabupaten Kepahiang masih bebas berkeliaran.
"Kita berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat berhati-hati terhadap HPR. Selain itu kepada masyarakat Kepahiang yang memelihara HPR supaya dikandangkan, agar tidak membahayakan orang lain," demikian Wisnu.
Untuk diketahui, sekarang Kabupaten Kepahiang sendiri sudah mempunyai Perda Penanggulangan Penyakit Rabies. Dalam proses penerapan Perda ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat Kabupaten Kepahiang. Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies atau HPR. Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak dapat lagi menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi.
Dalam hal menerapkan Perda ini, perlu didukung sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.
Diterangkan, rabies adalah penyakit yang mengerikan karena jika terjadi gejala klinis pada manusia maupun hewan kemungkinan berujung pada kematian. Perlu diketahui hewan pembawa rabies tidak hanya anjing, tapi kera dan kucing juga termasuk hewan pembawa penyakit mengerikan tersebut.
Untuk tanda rabies pada hewan sangat bervariasi, seperti adanya perubahan tingkah laku. Perubahan perilaku itu hewan tunjukkan dengan mencari tempat yang dingin dan menyendiri, agresif atau menggigit benda-benda yang bergerak termasuk menggigit pemiliknya.
Selain itu, perilaku hewan tersebut bisa ditandai dengan memakan benda-benda yang tidak seharusnya menjadi makanannya. Seperti hiperseksual, mengeluarkan air liur berlebihan, kejang-kejang, paralisis/lumpuh dan akan mati dalam waktu 14 hari. Namun umumnya mati pada 2-5 hari setelah tanda-tanda tersebut terlihat. Tidak hanya digigit, penularan virus rabies dapat terjadi dengan jilatan atau cakaran.
BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang, Jangan Lewatkan Vaksinasi HPR Gratis, Ini Jadwalnya