KRIS Belum Diterapkan di Rejang Lebong, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Curup

Eka Natalina Setiani--IST/RK

Lewat aturan itu, sederhananya, penerapan rawat inap kelas I, II dan kelas III yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan disetarakan dalam bentuk KRIS. Artinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama. 

Beberapa standar KRIS yang harus dipenuhi itu meliputi  komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap bagus, memiliki pencahayaan ruangan yang cukup.

Lainnya, yaitu kelengkapan tempat tidur, memiliki tenaga nakas per tempat tidur, memiliki temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, setiap ruangan memiliki tirai/partisi antar tempat tidur,  kamar mandi dalam ruangan rawat inap memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan