Penuhi Kriteria Penghargaan Adipura, DLH Usulkan Program untuk Tahun 2025
Berbagai program kegiatan sudah diusulkan DLH Kabupaten Lebong untuk dilaksanakan di tahun 2025 guna memenuhi kriteria penilaian penghargaan Adipura--EKO/RK
Radarkoran.com - Berbagai program kegiatan sudah diusulkan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Lebong untuk dilaksanakan di tahun 2025 guna memenuhi kriteria penilaian penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah satunya adalah terkait dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah yang ada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis. Termasuk melengkapi sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan, ruang terbuka hijau hingga memanfaatkan ekonomi dari pengelolaan sampah serta pengendalian pencemaran air.
Kepala DLH Kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE, MM menyampaikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mendapatkan penghargaan Adipura pertama bagi Kabupaten Lebong.
"Untuk tahun depan, kami sudah mengusulkan beberapa program kegiatan yang mendukung untuk memenuhi kriteria penilaian Adipura, " jelas Joni.
BACA JUGA:Banyak PR untuk Adipura Pertama
Ditambahkan Joni, beberapa program yang diusulkan itu tidak hanya ada di DLH, tapi juga di sejumlah OPD terkait lainnya dalam memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria penilaian penghargaan Adipura.
"Jika usulan yang disampaikan ini disetujui. Insyaallah di tahun 2025 kami akan mengusulkan agar tim verifikasi KLHK dapat melakukan penilaian di Kabupaten Lebong, " tambah Joni.
Lebih jauh Joni menjelaskan beberapa kriteria penilaian penghargaan Adipura dari KLHK itu seperti pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, memanfaatkan ekonomi dari pengelolaan sampah serta pengendalian pencemaran air. Selain itu untuk indikator yang menjadi dasar penilaian Adipura seperti memperbaiki kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan serta mengelola manajemen, dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov Bengkulu serta menyiapkan rencana kegiatan agar penghargaan Adipura yang pertama kalinya ini bisa diraih Kabupaten Lebong, " demikian Joni.
Disisi lain, dalam memaksimalkan pengelolaan TPA sampah, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub sendiri telah menyampaikan usulan pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu atau IPLT dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST kepada Kementerian PUPR.
"Insyallah kalau disetujui PUPR, pembangunan IPLT dan TPST akan dilakukan di TPA sampah yang sekarang. Jadi terpadu di lokasi TPA sampah itu semua, " jelas Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irawan Nugroho, ST.
BACA JUGA:Target Adipura Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan, DLH Lengkapi Data
Dilanjutkan Wawan sapaan akrabnya, IPTL dan TPST merupakan usulan yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong di bidang persampahan ke Kementerian PUPR. Pasalnya untuk melaksanakan pembangunan IPTL maupun TPST anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan belum memungkinkan untuk dilakukan lewat anggaran daerah.
"Untuk IPTL itu estimasinya membutuhkan anggaran Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar. Sementara untuk TPST lebih besar lagi, bisa Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar, " demikian Wawan.