PPPK Terkendala Pertek NIP Kantongi Rekom Kemendikbudristek
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,.MAP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbudristek untuk 94 PPPK Pemprov Bengkulu pengadaan tahun 2023 yang masih terkendala Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi Kemendikbudristek tersebut merupakan saran yang diberikan BKN kepada Pemprov Bengkulu terhadap persoalan PPPK yang terkendala Pertek penetapan NIP karena tidak linearitasnya antara kualifikasi dengan jabatan yang dipilih PPPK yang bersangkutan pada saat daftar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, dari koordinasi pihaknya dengan Kemendikbudristek khususnya Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) pihaknya sudah mendapatkan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan.
"Hasil ini akan kita sampaikan dan koordinasikan ke BKN, dan kita secara bersama-sama mohon bantuan Kemendikbudristek untuk memperjelas ketika dibutuhkan penjelasan dari pihak Kemendikbud kepada BKN," tutur Gunawan, saat diwawancarai pada Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Triwulan I Sesuai Rencana Aksi
Ditambahkan Gunawan, dari penjelasan Kemendikbudristek rekomendasi yang diberikan berupa rekomendasi untuk dilakukan pengangkatan terhadap PPPK Pemprov Bengkulu yang mengalami kendala Pertek penetapan NIP.
"Rekomendasi yang kita dapatkan dari Kemendikbud itu mereka merekomendasikan dari 94 PPPK ini untuk diangkat dalam jabatan PPPK, artinya sudah disesuaikan dengan surat edaran yang mereka tembuskan beberapa hari yang lalu," imbuh Gunawan.
Sementara itu, dikonfirmasi apakah semua PPPK terkendala Pertek NIP akan mendapatkan NIP-nya setelah adanya rekomendasi dari Kemendikbudristek tersebut, Gunawan menyebut jika hal tersebut kewenangannya ada pada BKN.
"Kepastian dapat ini ranahnya beda, artinya Mendikbud merekomendasi dan BKN mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Nah, kita ke BKN dulu untuk menjelaskan dan memberikan informasi dari hasil koordinasi kita dengan Kemendikbud itu sendiri," tutup Gunawan.