Setiap Bulan, Pengelola Wisata Danau Suro Setor 25 Persen Pendapatan ke Pemkab

DANAU : Inilah lokasi parkir di objek wisata danau suro yang berada di Desa Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Pengelola wisata Danau Suro yang berada di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, setiap bulan menyetorkan 25 persen dari hasil pendapatannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Kuangan Daerah (BKD).

Setoran dari penghasilan parkir kendaraan di lokasi wisata danau suro yang merupakan lahan milik pribadi ini, dikatakan oleh pemilik Sapuan (50) kepada Radarkoran.com, Senin 08 Juli 2024, mulai rutin dilakukannya pascapandemi Covid-19, tepatnya mulai 2 tahun terakhir ini. Untuk jumlah besaran yang disetorkkan ke Pemkab Kepahiang yakni 25 persen dengan tujuan membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi yang saya setorkan setiap bulan selalu berbeda-beda, tergantung dengan jumlah pendapatan yang saya hasilkan dari parkir di wisata Danau suro.

Setiap bulannya kami setorkan penghasilan dari parkir wisata ini sebanyak 25 persen dari pendapatan," terangnya.

"Ini rutin kami lakukan, untuk memberi konstribusi ke daerah. Menegenai jumlahnya, memang tak begitu besar, mengingat wisata kami tak selalu ramai kedatangan pengunjung," sambung Sapuan.

BACA JUGA:Lahan Milik Pribadi, Tapi Ada Sejumlah Aset Pemkab di Objek Wisata Danau Suro

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang memastikan bahwa wisata Danau Suro yang terletak di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas masih tetap dikenakakan pajak.

Kepala Disparpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan, kewajiban pajak terhadap pengelola wisata Danau Suro ini lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kepahiang yang terletak di dalamnya.

"Iya masih wajib pajak, namun tidak keseluruhan. Karena wilayah di Danau Suro itu ada aset milik Pemkab yang dibangun," papar Rudi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, aset milik Pemkab Kepahiang di dalam kawasan objek wisata Danau Suro tersebut ada beberapa item. Sehingga ada kewajiban pengelola Danau Suro untuk membayar pajak, yakni berupa retribusi parkir dan juga retribusi penggunaan gedung aset milik Pemkab.

"Jadi hanya parkir dan penggunaan aset gedung saja, selebihnya itu kepemilikannya pribadi," demikian Rudi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan