Pungut PBB-P2 Tahun 2024, BKD Kepahiang Sebar 55 Ribu SPPT

SPPT : Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE mengatakan, pihaknya menyebar SPPT. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sedang melakukan proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2024. 

Diketahui untuk Tahun 2024 ini BKD Kepahiang menerbitkan kisaran 55 ribu SPPT dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 52,3 miliar. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, MAP mengatakan, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2024 masih dilakukan proses cetak. 

Kisaran sebanyak 55 ribu SPPT akan diterbitkan, selanjutnya nanti akan disebarkan kepada masyarakat Kepahiang selaku objek PBB-P2 Tahun 2024.

"Sekarang proses SPPT masih kita cetak, setelah itu nantinya akan kita sebar ke seluruh objek PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang," kata Amar, Kamis 11 Juli 2024.

Disampaikan Amar, dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 ini BKD Kepahiang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak daerah atau PRD sudah diundangkan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Cegah Ketidakseimbangan Pajak, Bidang Pendapatan Simulasi Penetapan SPPT PBBP2

Kisaran 55 ribu SPPT yang disebar nantinya akan langsung disesuaikan dengan Perda PRD. Dalam Perda PRD memang beberapa jenis tarif pajak adanya penyesuaian, seperti halnya tarif PBB sendiri.

"Beberapa tarif pajak, seperti PBB ada penyesuaian dan akan kita terapkan di tahun 2024 ini," demikian Amrullah.

Untuk diketahui, untuk kenaikan tarif pajak akan diseusaikan dengan nilai NJOP. Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp 200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen. NJOP di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta maka dikenakan PBB diangka 0,25 persen. Selajutnya, NJOP Rp 500 juta - Rp 1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp 1 miliar - Rp 5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp 5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan