Bawaslu Kepahiang Proses PAW PKD Nanti Agung

PKD : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, PKD yang meninggal dunia akan dilakukan PAW.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berduka belum lama ini. Pasalnya, 1 anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai, Ramadahan Putra menghembuskan nafas terakhir atau meninggal dunia. Dengan adanya kekosongan jabatan PKD Nanti Agung tersebut, secara otomatis Bawaslu Kepahiang melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menggelar Pergantian Antar waktu (PAW). 

Dikonformasi Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos membenarkan jika adanya PKD yang bertugas di Desa Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai yang meninggal dunia. Terhadap PKD yang meninggal dunia, tentunya akan dilakukan proses PAW, hanya saja waktunya akan berproses dan nantinya akan dilakukan oleh Panwascam di wilayah Kecamatan Tebat Karai. 

"Pasti akan kita gelar PAW, hanya saja sekarang masih berproses. Kita juga turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga kita dari jajaran PKD ini, kita juga ucapkan terimakasih atas kinerja yang telah dijalankan selama ini," ujar Mirzan, Jumat 12 Juli 2024. 

Disampaikan Mirzan, untuk proses PAW terhadap PKD nantinya akan dilakukan langsung oleh Panwascam di wilayah Kecamatan Tebat Karai. Untuk proses PAW yang nantinya akan digelar dipastikan akan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Apakah nantinya akan mengambil pendaftar berikutnya atau mengambil peserta dari wilayah dalam Kecamatan Kebat Karai.

BACA JUGA:KPU PAW Lagi, Bidan Cantik di Kepahiang Dilantik jadi PPS

"Bisa nanti Panwascam mengambil pendaftar berikutnya, jika tidak ada bisa juga mengambil pendaftar dari desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Tebat Karai. Mengapa harus dilakukan PAW, karena tahapan Pilkada 2024 masih akan terus berjalan dan pengawasan juga dibutuhkan terhadap jalannya tahapan Pilkada 2024 ini," demikia Mirzan. 

Untuk diketahui dalam rangka melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sebelumnya Bawaslu Kepahiang melakukan perekrutan terhadap 117 PKD se Kabupaten Kepahiang. 117 PKD yang telah direkrut bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Kepahiang. Untuk 1 PKD yang telah ditetapkan akan mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024 di 1 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahaing

Dengan keterbatasan SDM yang tersedia, Bawaslu Kepahiang juga tetap meminta kepada masyarakat Kepahiang untuk pro aktif melakukan pengawasan. Partisipasif aktif masyarakat sangat dibutuhkan Bawaslu Kepahiang sehingga Pilkada di Kabupaten Kepahiang berjalan lancar, aman tanpa adanya potensi pelanggaran yang terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan