DD Digunakan untuk Karaoke dan Judi, Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

TIPIKOR : Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat ditetapkan tersangka oleh Kejari Lahat atas pengelolaan DD TA 2020--DOK/RK

Radarkoran.com - Kucuran anggaran dari pemerintah pusat berupa Dana Desa atau DD selayaknya digunakan untuk pembangunan desa. Bahkan berkaitan dengan DD pemerintah pusat telah merincikan apa saja kegunaannya, antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial, serta penanganan kemiskinan ekstrem. Berupa, dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Selain itu DD juga untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen, serta program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Hanya saja kebijakan pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan perbuatan yang dilakukan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial MR. 

Kades MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Rabu 24 Juli 2024 lalu. Kades MR diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan DD Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu. 

Bahkan dari hitungan sementara, akibat perbuatan Kades MR ini, kerugian negara mencapai kisaran Rp 663 juta dari total DD sebesar Rp 780 juta. Dari hasil penyelidikan diduga, DD digunakan untuk foya - foya seperti karaokean dan judi.

BACA JUGA:Tugas TPP pada Pendampingan Realisasi Dana Desa

Kajari Lahat, Toto Roedianto, SH didampingi Kasi Intel, Zit Muttaqin, SH, MH dan Kasi Pidsus Firmansyah, SH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades, MR berdasarkan Surat Penetapan  dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B 1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

"Saat ini tersangka statusnya kades aktif. Kasus yang menjeratnya ketika dia menjabat sebagai Kades tahun 2020," kata Kasi Intel, Zit Muttaqin belum lama ini. 

Dipaparkan, untuk modus yang dilakukan Kades MR dalam pengelolaan DD TA 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 663juta. Yakni, melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya. Seperti, tidak dibangun sepenuhnya pembangunan SPAL, jalan, dan beberapa belanja lainnya seperti tenda, sound tidak dibelalanjakan. Dugaan sementara jika, DD TA 2020 digunakan Kades MR untuk foya - foya seperti, karaokean, judi dan sejumlah keperluan lainnya. 

"Dugaan kita pengelolaan DD fiktif, bahkan tersangka mencoba untuk mengelabui kita saat proses penyidikan. Tersangka nekad barang -barang seperti perlengkapan tenda,  sound, dipinjam dahulu, seolah-olah barang itu ada saat kami cek lapangan. Tapi kenyataannya sejumlah barang tersebut tidak tersedia," ungkap Kasi Intel, Zit Muttaqin.

BACA JUGA:Hingga Juli Realisasi Dana Desa di Bengkulu Capai 63,87 Persen

Setelah ditetapkan tersangka, Kades MR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

"Kita juga akan menelusuri apakah ada aset dan lainnya yang dibeli tersangka dari hasil dugaan tipikor atau tidak," demikian Intel, Zit Muttaqin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan