Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Ditarget Tuntas Agustus, Ini Batas Waktu Pembayarannya

Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong menargetkan DHKP dan SPPT PBBP2 dapat dibagikan pada Agustus 2024 mendatang.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong menargetkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dapat dibagikan pada Agustus 2024 mendatang.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos berharap setelah SPPT dan DHKP PBBP2 tuntas didistribusikan, Camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.  

"Kami berharap nanti desa dan kelurahan bisa melakukan penagihan secepatnya, sebelum jatuh tempo, " kata Mongin.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 30 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.

BACA JUGA:319 Bidang Lahan Pemkab Lebong Belum Bersertifikat

"Untuk tahun ini jatuh temponya 30 November karena memang tahun ini ada sedikit keterlambatan dalam pendistribusian DHKP dan SPPT PBBP2, " lanjut Mongin. 

Lebih jauh Mongin menjelaskan, distribusi SPPT di tahun 2024 sendiri mengalami keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan baru yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian sejumlah aturan hingga penyesuaian NJOP.

 "Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan proses cetak massal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke desa dan kelurahan. Kami targetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas didistribusikan Agustus mendatang, " lanjut Mongin.

Dilanjutkannya, dalam struktur APBD Lebong tahun 2024 sendiri, PBBP2 menjadi salah satu pajak yang ditarget menghasilkan PAD terbesar, yaitu sebesar Rp 1,75 Miliar.

Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.

"Dari hasil penetapan, penyesuaian NJOP dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan. Akan kami sampaikan setelah proses cetak massal SPPT tuntas, " tambah Mongin.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el Warga Binaan Lapas

Diketahui pada tahun anggaran 2023 lalu, pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar.

Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023. Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan