Dipastikan! Gaji PNS Naik Tahun 2025, Dua Bidang Ini Diprioritaskan

Tahun 2025 mendatang gaji PNS kembali naik, setelah pada tahun ini dinaikkan oleh pemerintah. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan direalisasikan pada tahun 2025. Namun ada jenis tertentu yang diprioritaskan.

Bocoran mengenai PNS yang diprioritaskan naik gaji disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Disebutkan, gaji PNS dipastikan naik lagi pada tahun 2025 nanti, seperti yang terjadi pada tahun 2024 ini. Suharso mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung besaran persentasi kenaikan gaji PNS. Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.

Untuk tahun 2025 mendatang, dipaparkan Suharso, kenaikan gaji PNS difokuskan pada pegawai Jabatan Fungsional, terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Lebih lanjut, Suharso menurutkan, penyesuaian gaji diberikan untuk menyesuaikan antara gaji dengan inflasi yang sudah terjadi saat ini.

BACA JUGA:40 Ribu Kuota CPNS 2024, 5 Persennya Jatah Putra-putri di Daerah Ini

Sebelumnya pula, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan terkait wacana pemerintah menaikkan gaji PNS pada tahun 202 mendatang. 

Berdasarkan informasi dari Menteri Airlangga, wacana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Edisi Pemutakhiran. Di dalam dokumen tersebut, diungkapkan Airlangga bahwa restrukturasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskalfiskal tahun 2025.

Meskipun demikian, Menteri Airlangga belum merincikan berapa besaran kenaikan gaji PNS yang akan ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2025 nanti.

Untuk diketahui, gaji PNS pada saat ini masih menggunakan aturan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan