APK Bakal Calon Gubernur/Bupati Sudah Terpasang Tidak Bisa Ditertibkan, Ini Alasannya

TERTIBKAN : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyampaikan bahwa APK, baliho, serta sejenisnya milik Bapaslon Pilkada 2024 belum dapat pihaknya tertibkan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tahapan Pemilu serentak atau Pilkada 2024, sekarang memang sudah berjalan. Selain itu sejumlah kandidat baik Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Bupati sudah mengenalkan diri dengan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baliho atau sejenisnya terpasang di sejumlah wilayah, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Hanya saja sekarang jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga Kabupaten/Kota belum bisa melakukan penindakan terhadap APK atau baliho Bapaslon yang terpasang. Alasannya, memang sekarang belum masuk dalam tahapan kampanye serta belum ada kandidat Bapaslon baik gubernur/bupati yang ditetapkan. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyampaikan, memang tidak dapat dipungkiri jika sekarang Bapaslon sudah mengenalkan diri ke masyarakat dengan melakukan pemasangan APK ataupun baliho dan sejenisnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri sudah menyampaikan surat ke jajaran Bawaslu kabupaten/kota supaya diteruskan ke Pemkab masing-masing, berkaitan dengan APK atau baliho yang terpasang sekarang ini. 

"Kita sudah menyurati Pemkab melalui jajaran, termasuk Pemkab Kepahiang, supaya menegakan Perdanya masing-masing. Karena kita sendiri belum dapat untuk menertibkan APK, baliho dan sejenisnya yang sekarang sudah terpasang itu," terang Fahamsyah ketika diwawancara Radarkoran.com saat mengikuti Gebyar Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Kepahiang, Sabtu 03 Agustus 2024.

BACA JUGA:Buat SKCK di Polres Kepahiang, Syarat Utamanya Harus Aktif BPJS

Menurutnya, dalam rangka menindaklanjuti APK atau baliho dan sejenisnya yang sekarang sudah dipasang Bapaslon baik gubernur ataupun bupati supaya Pemkab bisa berperan menegakan Perdanya masing - masing termasuk Kabupaten Kepahiang. Karena sekarang ini untuk melakukan penertiban tersebut belum masuk ranahnya Bawaslu, sehingga adanya peran Pemkab dalam hal ini. 

"Selain adanya peran Pemkab dalam hal ini Pemkab Kepahiang, seluruh Bapaslon juga harus menjaga ketertiban umum dalam proses pemasangan APK, baliho dan sejenisnya," imbau Fahamsyah.

Jika nantinya Bapaslon, baik itu gubernur ataupun bupati sudah melakukan pendaftaran ke KPU dan sudah ditetapkan sebagai calon, di situlah nantinya Bawaslu akan berperan melakukan penertiban APK dan sejenisnya. 

"Kalau sudah ada calon atau sudah ditetapkan calon, maka tahapannya juga sudah ada, sehingga kami akan berperan di dalamnya. Berkaitan dengan APK, balho dan sejenisnya, sehari setelah penetapan calon langsung Bawaslu bergerak melakukan penertiban, jika memang APK, baliho dan sejenisnya tersebut melanggar," demikian Fahamsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan