Selain Jaminan Pensiun, Ada 5 Jaminan Sosial PPPK Berdasarkan UU ASN 2023
Editor: Candra Hadinata
|
Senin , 05 Aug 2024 - 10:54

Berdasarkan Undang-undang ASN 2023, PPPK juga mendapatkan jaminan sosial selain jaminan pensiun. --FOTO/DOK
1. Jaminan pensiun.
2. Jaminan hari tua.
3. Jaminan kesehatan.
4. Jaminan kecelakaan kerja.
5. Jaminan kematian.
Selain itu, baik PNS maupun PPPK akan terima pensiun pokok setiap bulannya. Di mana pensiun diberikan apabila PNS serta PPPK dinyatakan pensiun secara terhormat.