Pembangunan Jalan SMAN 01 Kepahiang Sudah Direncanakan, Tapi Masih Ada Kendala

RUSAK : Beginilah kondisi jalan menuju SMAN 01 Kepahiang, sudah rusak sejak lama. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Dinas PUPR Kepahiang Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa pihaknya telah berencana untuk melakukan pembangunan jalan SMAN 01 Kepahiang. 

Hanya saja meskipun saat ini jalan tersebut telah terbebas dari Hutan Lindung (HL), masalah barunya adalah terkendala aturan sehingga tak bisa serta merta langsung dapat melakukan pembangunan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST, perihal aturan yang dimaksud adalah terkait revisi terhadap SK Men LHK Nomor 533.

Karena berdasarkan hasil dari pemantapan tapal batas, diperlukan revisi untuk melakukan perbaikan jalan SMAN 01 Kepahiang.

BACA JUGA:Sudah Aset Kepahiang, Jalan HL Konak Masih Terkesan Dibiarkan Tidak Dibangun

"Memang pasti akan kita bangun karena sudah direncanakan, tapi kita masih harus bersabar menunggu revisi atas SK Men LHK Nomor 533. Sebab masih ada perubahan atas patok tapal batas yang sebelumnya dipasang," ujar Teddy, Jum'at 09 Agustus 2024.

Disinggung terkait rencana revisi ini, Teddy belum bisa memastikannya. Menurutnya, Pemkab Kepahiang wajib menunggu informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung.

"Kita menunggu dari BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, kalau sudah direncanakan, baru akan dilaksanakan penandatangan peta dan BA pemancangan batas sementara," jelasnya.

Diketahui, kawasan HL Konak  yang dilewati menuju SMAN 01 Kepahiang dibebaskan hanya sebagian saja. Untuk menindaklanjuti keputusan pembebasan, Dinas PUPR Kepahiang sudah merencanakan melaksanakan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat umum.

Keputusan pembebasan kawasan HL Konak ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN PLA.2/5/2023.

BACA JUGA:Soal Sampah di Jalan SMAN 01 Kepahiang, Ini Penjelasan Kabid Kebersihan

Yakni tentang perubahan peruntukan kawasan hutan seluas Kurang Lebih 2.340 ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Pokok Hutan Seluas 20.272 ha dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 221 ha, dalam Rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu. 

Terhadap surat putusan itu, tercatat di dalamnya salah satu perubahan fungsi kawasan HL Konak dengan luas kurang lebih 2,68 Ha. 

Dengan dibebaskan kawasan HL Konak 2,68 Ha tersebut, Dinas PUPR Kepahiang saat ini sudah merancang melakukan perbaikan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Salah satunya pembangunan terhadap jalan menuju SMAN 01 Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan