Aduuh.. DPR saja Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Akhir 2024

Muncul kekhawatiran bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer sesuai target akhir 2024--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Sesuai ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas di Desember 2024.

Undang-undang ASN terbaru ini mengamanatkan sejumlah regulasi turunan termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023 yang menjadi tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, hingga sekarang belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.

Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian, jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta. Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut- sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.

Atas dasar itulah, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer sesuai target akhir 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera secara blak - blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal tersebut. Mardani pun meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi PPPK 2024 di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ya di Bali saja ada hampir 7 ribu hak honorer K2, tapi slot tahun 2024 hanya 2 ribu. Sementara yang non-ASN maupun non kategori 2 lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti saat ini, ya bisa tidak tercapai," tegas Mardani dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (12/12).

BACA JUGA:SIMAK! Hanya 2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Cepat

Untuk kesekian kalinya, Mardani meminta KemenPAN-RB dan BPKP untuk bersama-sama mengaudit serta memvalidasi data tenaga honorer yang nantinya akan ditindak lanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB dan BKN. Jika data tidak valid, anggota Fraksi PKS ini kahawatir honorer bodong atau honorer siluman lulus dalam pengangkatan honorer jadi PPPK. 

"Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan. Honorer pahlawan itu yang dari dulu sudah bekerja. Honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elite, itu harus dibuang," ucap Mardani. 

Pada kesempatan yang sama, Mardani Ali Sera kembali mendorong pemerintah agar UU ASN 2023 menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah honorer. "Harus dapat memastikan nasib para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun," pungkasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan