CPNS 2024 KPU RI, Tugas, Jabatan dan Gaji yang Akan Diterima

CPNS : Lulus CPNS 2024 di KPU RI, jutaan rupiah gaji yang akan didapatkan--Ist/RK

Radarkoran.com - Pelamar Calon pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2024 yang mengikuti formasi disediakan KPU RI. Ternyata tidak hanya memberikan 5 keriteria formasi saja, formasi atau kebutuhan umum, formasi atau kebutuhan khusus, formasi atau kebutuhan disabilitas, putra - putri papua dan Putra - putri kalimantan.  

Selain memberikan peluang yang besar untuk para pelamar CPNS 2024 di KPU RI. Jika nantinya dinyatakan lulus CPNS Tahun 2024 di KPU RI, juga akan diberikan tugas, jabatan serta gaji yang mencapai jutaan rupiah. 

BACA JUGA:Jalur Khusus CPNS 2024 KPU RI Dibuka, Cek Disini Kriterianya

Jadi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 di KPU RI ini jangan sampai anda lewatkan. Karena peluang atau formasi yang disediakan total sebanyak 3.278 formasi. Selanjutnya nanti akan ditempatkan di KPU RI, provinsi termasuk Kabupaten/ Kota di di seluruh Indonesia.  

Serangkaian tahapan seleksi CPNS 2024 sudah anda laksanakan. Hasil akhirnya anda selaku pelamar CPNS 2024 di KPU RI dinyatakan lulus, sehingga anda berhak menduduki jabatan sesuai dengan apa yang dilamar serta berhak mendapatkan gaji serta tunjangan. 

 

Berikut, jabatan, tugas dan gaji yang akan diterima jika lulus CPNS Tahun 202024 di KPU RI : 

1. Penyusun materi hukum dan UU 

Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi dan materi, pengharmonisan peraturan UU, menyiapkan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum. 

Untuk jabatan ini rentang penghasilan atau gaji Rp 5,5 - 7 juta per bulan

BACA JUGA:Dukung Mendukung Pilgub Bengkulu, Hamdan: Agusrin Siap Jadi Alternatif Rohidin

2. Penata kelola sistem dan teknologi informasi 

Melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk jabatan ini rentang penghasilan atau gaji Rp 5,5 - 7 juta per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan