RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan, KPU Wajib Ubah PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera melakukan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.--FOTO/DOK


Radarkoran.com - Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada batal disahkan. Ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Karena itudia mengatakan, aturan yang berlaku pada pelaksanaan Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengungkapkan, rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal digelar pada Kamis 22 Agustus 2024, karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Setelah penundaan 30 menit (Peserta rapat tetap tidak kuorum), maka diketok, revisi Undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Dirinya menambahkan, hal itu berarti revisi Undang-undang Pilkada batal dilaksanakan. Namun Dasco menilai ada kemungkinan revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan.

Karena DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, maka putusan MK tidak bisa diganggu gugat. Seperti dikatakan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Dia menyatakan, setelah para legislator membatalkan revisi tersebut maka saat ini ada tiga hal yang harus dilakukan oleh tiga institusi.

Pertama kata Rieke, KPU wajib dengan segera melakukan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroni

BACA JUGA:Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Bengkulu Mulai Terjadi, Ini Tuntutannya

"Kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu," kata Rieke, Jumat 23 Agustus 2024.

Kedua lanjut Rieke, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk membahas PKPU perubahan.

"Dalam rapat yang dimaksud, tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat hanya konsultasi pemenuhan prosedur pembentukan PKPU, yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," paparnya.

Ketiga sambung Rieke, ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Dalam hal ini Kemenkumham didesak segera melakukan harmonisasi draft perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan