RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan, KPU Wajib Ubah PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera melakukan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.--FOTO/DOK
"Hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK," terangnya.
Rieka mendesak pemerintah segera mengundangkan Peraturan KPU pengganti PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
"Jika sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan. Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK, sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," demikian Rieke.