Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal dan Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal

Kepala OJK Provinsi Bengkulu (tengah), Ayu Dewi Syntia Dewi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Selain itu ada juga 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ada juga 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, 

situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.

Satgas PASTI juga menemukan adanya 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

BACA JUGA:3 Cara Menghapus Nomor yang Ditautkan oleh Pelaku Pinjol

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Dewi Syntia Dewi mengatakan, setelah adanya temuan tersebut semua pihak saling berkoordinasi untuk mengatasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian. 

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Lebih jauh, OJK mencatat, sejak 2017 - 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk mencegah menjadi korban layanan keuangan ilegal, terutama pinjaman online, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

"Masyarakat juga harus mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus yang ada di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," ujar Ayu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan