3 Cara Menghapus Nomor yang Ditautkan oleh Pelaku Pinjol
Contoh SMS penagihan Pinjol kepada nomor kontak darurat.--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Tidak jarang, nomor seseorang digunakan oleh kerabat atau temannya alias pelaku Pinjol (Pinjaman online) sebagai kontak darurat yang dipersyaratkan.
Parahnya, orang tersebut sama sekali tidak diberitahu sebelumnya bahwa nomornya dijadikan kontak darurat.
Hingga akhirnya, permasalahan muncul ketika pelaku Pinjol tidak membayar tunggakannya dan DC Pinjol mulai menebar teror penagihan kepada nomor kontak yang dijadikan kontak darurat.
Berkaca dari permasalahan yang banyak terjadi tersebut, Radarkoran.com mencoba mencari solusi, bagaimana menghapus nomor yang tertaut pada kontak darurat Pinjol.
Di sini akan dijelaskan cara efektif menghapus nomor Anda dari daftar kontak darurat Pinjol orang lain, sehingga anda dapat terhindar dari potensi gangguan dan masalah hukum.
Pinjaman online atau biasa disebut Pinjol telah menjadi sangat populer akhir-akhir ini. Hal tersebut lantaran proses pengajuannya yang cepat dan aksesnya yang terbilang sangat mudah.
Bermodalkan aplikasi digital, Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman. Namun, pinjol juga dapat menimbulkan efek yang kurang baik, tidak hanya bagi peminjam saja, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya.
BACA JUGA:Legalkah DC Pinjol Akses Kontak HP Milik Peminjam?
BACA JUGA:Wajib Anda Ketahui, OJK Kembali Rilis Jumlah Aplikasi Pinjol yang Resmi, Berikut Rinciannya
Jika nomor Anda dijadikan kontak darurat, maka Anda akan menerima pesan-pesan yang cukup mengganggu. Tentunya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi. Nah, berikut cara mengatasi jika nomor Anda dijadikan kontak darurat Pinjol oleh orang lain:
1. Menghubungi call center
Anda dapat menghubungi pihak call center untuk mengatasi permasalahan ini. Anda dapat meminta mereka untuk menghapus atau memblokir nomor Anda dari daftar mereka.
2. Memblokir nomor penagih utang
Memblokir nomor penagih hutang menjadi cara paling sederhana dan mudah agar Anda tidak lagi diteror. Anda dapat memanfaatkan fitur pemblokiran pada ponsel atau aplikasi media sosial Anda.
3. Melaporkannya kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mengatur layanan Pinjol.