Permendagri 10 Tahun 2024, Mengatur Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diterbitkan. 

Regulasi ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 tersebut sudah diundangkan ter tanggal 20 Agustus 2024. Di dalam Permendagri 10 Tahun 2024 ini tidak ada lagi istilah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebab yang ada hanyalah ASN. 

"Alhamdulillah, mengenai pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan diterbitkan regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan nanti. Aamiin," ucap Ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara, Kasmun pada Selasa 10 September 2024. 

Kasmun mengaku sangat lega, lantaran seragam PNS dan PPPK kini disamakan. Tidak ada perbedaan seragam, sehingga PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan.

BACA JUGA:Suami Batak

Di dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah provinsi di antaranya:

a. Pakaian dinas harian

b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu

c. Pakaian sipil lengkap 

d. Pakaian dinas lapangan 

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu 

f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu 

g. Pakaian seragam batik Korpri. 

BACA JUGA:Kantor Kemenag Rejang Lebong Gencarkan Pengukuran Arah Kiblat Masjid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan