Permendagri 10 Tahun 2024, Mengatur Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Selanjutnya di dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan pula bahwa jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Pakaian dinas harian
b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu
c. Pakaian sipil lengkap
d. Pakaian dinas lapangan
e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
g. Pakaian dinas upacara camat dan lurah
BACA JUGA: Sejumlah Guru Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan BOS di Rejang Lebong Terkendala
h. Pakaian seragam batik Korpri.
Kasmun juga berterima kasih kepada pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI dan para pejuang honorer terutama Bunda Nur Baitih yang ikut intens mengawal kepentingan honorer. Kasmun berharap, pada era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, PNS dan PPPK tidak hanya setara dari pakaian dinas, namun juga kesejahteraan serta jenjang kariernya.
"Ya terima kasih kepada pak Presiden Jokowi dan kepada pak Mendagri Tito Karnavian yang sudah menghapus perbedaan pakaian dinas ASN, sehingga terasa semangat Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan tepat 23 Oktober 2023," demikan Kasmun.