Permendagri Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Ada 3 Jenis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri baru yang mengatur tentang pakaian dinas ASN. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disamakan.

"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu 11 September 2024.

Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

BACA JUGA:Daun Singkong Baik untuk Ibu Hamil, Berikut Penjelasannya

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. 

Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan