Pilkada 2024! KPU Kepahiang Butuh 1.988 KPPS, Ini Tugasnya dan Segini Gajinya

KPPS : KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dalam rangka menjalankan tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan melaksanakan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. 

Sesuai dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kepahiang sebanyak 284 TPS. Sehingga pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, KPU Kepahiang membutuhkan 1.988 KPPS. Nantinya di setiap TPS di daerah ini akan bertugas 7 KPPS. 

Nah, apa saja tugas KPPS pada perhelatan Pilkada 2024 ini, dan berapa gaji yang akan diterima? Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, proses perekrutan KPPS di Pilkada 2024 akan mulai dilaksanakan sejak 17 September hingga 28 September 2024.

Sesuai dengan kebutuhan Pilkada 2024, KPU Kepahiang akan merekrut sebanyak 1.988 KPPS yang nanti bertugas di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang. Karena setiap TPS nantinya akan ada 7 anggota KPPS, yang nantinya bertugas menjalankan pemungutan dan penghitungan suara. 

BACA JUGA: Ikut Pilkada 2024! Wabup Kepahiang Zurdi Nata Cuti 2 Bulan, Siapa Gantinya?

"Pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini kami membutuhkan 1.988 KPPS, lantaran untuk setiap TPS nantinya akan bertugas sebanyak 7 KPPS. Sementara di Kabupaten Kepahiang sendiri ada 284 TPS yang tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan," sampai Anthaka, Jum'at 13 September 2024. 

Dia melanjutkan, menurutnya anggota KPPS di Pilkada 2024 yang ditetapkan nantinya akan bekerja sejak 7 November - 8 Desember 2024. Sementara untuk honor atau gaji yang akan diberikan KPU Kepahiang kepada masing-masing KPPS, sesuai denga aturan yang berlaku. 

"Berkaitan dengan tugas KPPS, secara garis besar melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan, yakni 27 November 2024," terangnya. 

"KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pada tingkat TPS. KPPS inilah nantinya yang akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara," demikian Anthaka. 

Berikut Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024:

- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 : Rp 900.000 per orang per bulan.

- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024 : Rp850.000 per orang per bulan.

- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Linmas : Rp650.000 per orang per bulan.

BACA JUGA: Ikut Pilkada 2024! Wabup Kepahiang Zurdi Nata Cuti 2 Bulan, Siapa Gantinya?

Tag
Share