Segera Disahkan, Ini 6 Pasal PPPK Part Time di RPP Manajemen ASN

Nur Baitih juga berharap pemerintah daerah punya semangat yang sama dengan pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah honorer.--FOTO/DOK

Radarkoran.com -  Pemerintah segera menuntaskan persoalan honorer tahun 2024 ini. Ada 1,7 juta honorer, baik yang mendapatkan formasi PPPK 2024 maupun yang tidak. Semuanya akan diangkat menjadi ASN paruh waktu atau part time maupun penuh waktu atau full time.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih mengaku lega usai berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI, bahwa RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah selesai dibahas. Yang menggembirakan lagi, RPP Manajemen ASN segera disahkan. 

"Ya alhamdulillah draf RPP Manajemen ASN telah fixed dan pastinya akan segera diajukan kepada pemerintah untuk disahkan," kata Nur Baitih beberapa haru lalu.  

Ia menambahkan, tahapan harmonisasi draf RPP Manajemen ASN sudah selesai dilakukan. Karena itu dia berharap RPP tersebut segera disahkan sebelum pendaftaran PPPK 2024. 

BACA JUGA:Aduh! Gaji Honorer di Daerah Ini Dipotong dan TPP ASN Dihentikan

Dalam RPP Manajemen ASN yang sudah fixed, diatur mekanisme PPPK part time yang berarti seluruh honorer diselesaikan oleh pemerintah, tidak ada yang tertinggal.

Nur Baitih juga berharap pemerintah daerah punya semangat yang sama dengan pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah honorer lewat jalur PPPK 2024. "Pemerintah daerah harus proaktif dalam menyelesaikan masalah honorer, jangan ada diskriminasi lagi kepada honorer," ujarnya.

Nur Baitih menegaskan, apabila mekanisme PPPK paruh waktu diatur oleh PP maka tidak ada lagi permasalahan teknis di lapangan. Semua bisa diselesaikan sesuai aturan yang sudah disepakati. 

Dia juga mengungkapkan ada 6 pasal yang mengatur PPPK part time atau paruh waktu. Yakni Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308. 

"Ayo kawan-kawan honorer semua, jangan lupa mendaftar PPPK 2024. Ada formasi atau tidak, ayo semua daftar. Sebab semua akan diangkat ASN PPPK, baik PPPK part time atau paruh waktu maupun PPPK full time atau penuh waktu," demikian Nur Baitih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan